Mantan Direktur Bina Kesehatan Komunitas Ditjen Binkesmas Departemen Kesehatan Edi Suranto (ES) langsung dibui oleh KPK, Kamis (27/5/2010) malam ini, begitu ditetapkan menjadi tersangka korupsi.
Ia disangka terlibat korupsi pengadaan alat rontgen portabel untuk pelayanan puskesmas di kawasan Indonesia tertinggal pada 2007.
KPK menitipkan Edi Suranto di Penjara Cipinang, Jakarta Timur. "Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan selama 20 hari terhitung sejak 27 Mei 2010," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta.
Johan menjelaskan, penahanan ini merupakan hasil pengembangan penyidikan terhadap kasus tersebut. Edi diduga bersama mantan Kepala Biro Perencanaan dan Anggaran Sekjen Depkes melakukan penunjukan langsung kepada PT Kimia Farma dan menggelembungkan harga rontgen tersebut.
Akibat perbuatannya, KPK mencatat kerugian negara mencapai Rp 9,48 miliar. Atas perbuatannya, Edi Suranto disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 dan Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (acoz)
0 komentar:
Posting Komentar